KBRN, Paris: Sidang Pleno Konferensi Umum Ke-42 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, Senin (20/11/2023).
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Sebelumnya, terdapat enam bahasa resmi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), dan Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Baca juga: UNESCO Peringatkan Dunia Pendidikan dalam Keadaan Darurat
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan. Khususnya, melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928," kata Duta Besar Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar, saat membuka presentasi Proposal Indonesia di Paris, Senin.
Oemar juga mengatakan, Bahasa Indonesia sebagai penghubung antar etnis di Indonesia. "Dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia juga telah melanglang dunia," ujar Oemar dalam keterangan tertulis diterima rri.co.id.
Hal itu mengingat Bahasa Indonesia saat ini telah masuk kurikulum di 52 negara. "Dengan setidaknya 150 ribu penutur asing saat ini," ujar dia.
Indonesia telah aktif pada kepemimpinan global sejak dimulainya Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 silam. Menurut dia, KAA telah menjadi bibit terbentuknya "Kelompok Negara Non-Blok."
"Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional. Termasuk berkolaborasi dengan berbagai negara dalam mengatasi tantangan global," katanya.
Dia mencontohkan, seperti melalui peran keketuaan Indonesia di Forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023. Oemar menekankan perlunya meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia yang merupakan bagian dari upaya global Indonesia.
"Untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa dan memperkuat kerja sama dengan UNESCO. Dan itu bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional," ucap Oemar.
Pengakuan Bahasa Indonesia di UNESCO, kata dia, akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. "Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia," kata Oemar.
Dia juga menjelaskan alasan Pemerintah Indonesia mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. "Merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009," kata dia.
"Undang-undang itu tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Pemerintah terus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."
Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar Bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada suatu lembaga internasional. "Setelah secara de facto, Pemerintah Indonesia membangun kantong kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara," katanya.