KBRN, Baubau: Sejumlah ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara mengembalikan selisih pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke kas daerah. Pengembalian sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) atas hasil pemeriksaan April 2023 lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Baubau, Siti Munawar mengungkapkan itu. Menurutnya, sejauh ini, tersisa sedikit ASN yang belum mengembalikan dana TPP tersebut.
"Masih ada beberapa orang yang belum menyelesaikan, masih diminta lagi oleh bendaharanya. Tapi, hampir rata-rata sudah mengembalikan TPP," kata Siti, ditulis Senin (8/5/2023).
Sitti belum dapat merinci jumlah total dana yang harus dikembalikan ASN. Namun, Ia menyebut, besaran pengembalian dana TPP tiap ASN beragam, di antaranya Rp89 ribu dan Rp160 ribu.
Ia menjelaskan, selisih pembayaran dana TPP itu lantaran masalah absensi ASN. ASN tidak absen secara elektronik melalui aplikasi SI-Polima sebagai salah satu instrumen penghitungan pembayaran dana TPP.
"Jadi absen manual harus konek dengan absen SI-Polima. Jadi, ada selisih dimasalah absensi saja," ujarnya.
Atas temuan BPK tersebut, Pemkot Baubau terpaksa menunda pembayaran TPP gaji ke-14. Padahal gaji ke-14 harusnya diterima oleh ASN jelang Idulfitri 2023 lalu.
Siti memastikan, TPP gaji ke-14 akan dibayarkan jika ASN telah merampungkan pengembalian dana TPP itu. "Supaya kita tidak lagi susah mencari orang per orang," ucapnya.